1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan berasal dari dua kata, yaitu : sistem, dan pemerintahan. Kata
sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Sistem adalah suatu kebulatan atau
keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau utuh.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata sistem mempunyai
3 pengertian, yaitu :
1.
Sistem berarti seperangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
2.
Sistem berarti susunan pandangan, teori, asas yang
teratur.
3.
Sistem berarti metode.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli, antara lain :
A.
W.J.S. Poerwadarminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat) yang
bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
B.
Sumatri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau
tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mksud yang hendak dicapai tidak akan
terpenuhi, atau setidak-tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat
gangguan.
C.
Prajudi
Sistem adalah
suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema
atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu
usaha atau urutan.
Dalam sistem terkandung unsur-unsur antara lain :
a.
Seperangkat elemen, komponen, dan bagian
b.
Saling berkaitan dan tergantung
c.
Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)
d.
Memiliki peranan dan tujuan tertentu
Sedangkan
pemerintahan berasal dari kata perintah atau pemerintah. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia kata perintah, pemerintah, dan pemerintahan dapat dijelaskan
secara lengkap.
a.
Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh
melakukan sesuatu.
b.
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu
wilayah, daerah, atau negara.
c.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam
memerintah.
Dalam arti luas pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif,
dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan
negara. Sedangkan dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif eserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
Pengertian pemerintahan menurut para ahli, antara lain :
A.
Austin Ranney
Pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintahan, yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam
suatu negara.
B.
Kooiman
Pemerintahan
adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dan sekelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
C.
Offe
Pemerintahan
merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang.
2. Bentuk Pemerintahan
Sistem Pemerintahan terbagi menjadi 2 macam, yaitu :
1.
Sistem
Pemerintahan Monarki (kerajaan)
Monarki,
berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν)
yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin
oleh seorang penguasa monarki.
Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah
sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan
di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade
kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki merupakan sistem tertua didunia. Pengertian sistem
pemerintahan monarki menurut para ahli, yaitu :
1.
Menurut Garner, sistem pemerintahan monarki menyatakan
bahwa setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau
tertinggi pada seseorang tanpa melihat pada sumber sifat-sifat dasar pemilihan
dan batas waktu jabatannya.
2.
Menurut Jellinek, sistem pemerintahan monarki adalah
pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat-sifat
dasar monarki adalah kompetensi untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi
negara.
1.
Monarki Absolut
Bentuk
pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2.
Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan
konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.
Monarki Parlementer
Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi
ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan
parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata,
tetapi par menteri yang bertanggung jawab
atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara
lain :
- Spanyol
- Yordania
- Arab Saudi
- Thailand
- Kamboja
- Australia
- Belgia
- Belanda
- Denmark
- Kanada
- Selandia Baru
- Portugal
- Jepang
- Malaysia
- Brunei Darussalam
2.
Sistem
Pemerintahan Republik
Republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan
sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari
bahasa Latin res publica,
atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana
negara republik diperintah secara totaliter.
ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga
beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang
merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan
bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari
antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan
partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai
ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan
selain dari nama mereka.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam,
yaitu :
1.
Republik Absolut
Dalam
republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga
mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa
Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara
monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut
kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik
absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan
kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.
Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat
diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam
undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan
dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam
kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik
Indonesia.
3.
Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara
yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung
jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak
prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India .
Negara yang menganut
sistem pemerintahan republik, antara lain :
- Jerman
- Republik
Rakyat Cina
- Republik Cina
(Taiwan)
- Bangladesh
- India
- Indonesia
- Iran
- Irak
- Mesir
- Myanmar
- Pakistan
- Singapore
- Filipina
- Vietnam
- Amerika
Serikat
Terima kasih, sangat membantu ����
ReplyDeleteizin copas ya ... terimakasih sebelumnya
ReplyDeletetolong dong fontnya diganti yang lebih jelas. terimakasih :)
ReplyDeletemakasih..
ReplyDeletemakasih..
ReplyDeletemin kalo copas harap sertakan sumbernya...
ReplyDeleteKunjungi blog Zerone Blog
ReplyDeletethx bermanfaat, tugas pun selesai
ReplyDeletevisit back hariansianang.blogspot.com
Dalam monarki konstitusional, partisipasi rakyat dibatasi dalam hal apa?
ReplyDeleteSistem pemerintahan monarki ada yang absolut langsung oleh Raja ada juga monarki berparlemen, pemerintahan melalui perdana menteri yang ditunjuk parlemen
ReplyDelete